Menikah adalah momen besar dalam hidup, dan tentu saja kamu ingin semua prosesnya berjalan lancar. Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengetahui syarat daftar nikah terbaru agar tidak ada kendala di tengah jalan. Di tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur beberapa prosedur dan dokumen yang wajib disiapkan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.
Pendaftaran nikah kini telah mengalami beberapa pembaruan berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024. Berikut informasi lengkap mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan serta tata cara pendaftaran nikah terbaru!
Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Tahun 2025
Salah satu hal yang perlu diingat adalah bahwa pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kamu mendaftar dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, kamu wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai beserta alasan keterlambatan pendaftaran. Agar prosesnya lancar, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.
Selain itu, proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online. Setelah pendaftaran, kamu akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah.
Dokumen Sebagai Syarat Daftar Nikah yang Harus Disiapkan
Untuk memastikan proses pernikahan berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pengantin. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilampirkan saat mendaftar nikah di 2025:
1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat domisili calon pengantin menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Surat ini akan mengonfirmasi status pernikahan kamu di wilayah tempat tinggal.
2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Kamu wajib menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengonfirmasi identitas dan status keluarga. Selain itu, fotokopi Akta Kelahiran juga harus disertakan sebagai bukti sah tanggal dan tempat lahir calon pengantin.
3. Surat Keterangan Sehat
Dokumen penting lainnya adalah surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Surat ini menunjukkan bahwa kamu dan pasangan siap secara fisik untuk menjalani kehidupan pernikahan.
4. Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin
Penting bagi kedua calon pengantin untuk memberikan surat persetujuan mengenai pernikahan ini. Surat ini mengonfirmasi bahwa pernikahan dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
5. Izin dari Orang Tua atau Wali (Jika Belum 21 Tahun)
Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, wajib melampirkan izin tertulis dari orang tua atau wali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan persetujuan pihak keluarga.
6. Surat Dispensasi atau Izin dari Pengadilan (Jika Usia Belum Mencapai Ketentuan)
Jika salah satu calon pengantin belum memenuhi usia minimal untuk menikah (21 tahun), maka surat dispensasi dari pengadilan akan diperlukan. Pengadilan akan memeriksa apakah alasan pernikahan layak untuk mendapatkan izin.
Prosedur Pelaksanaan Akad Nikah di KUA
Pernikahan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di tempat lain sesuai kesepakatan, dengan mengikuti jadwal yang telah disetujui. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar jam kerja KUA atau bahkan di luar KUA, asalkan mendapat izin dari Kepala KUA atau penghulu yang bertugas.
Setelah semua dokumen dan syarat daftar nikah dipenuhi, calon pengantin akan menjalani tahap pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Salah satu perubahan penting di tahun 2025 adalah kewajiban untuk mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari persiapan pernikahan.
Program ini diselenggarakan oleh KUA dengan tujuan memberikan bekal kepada calon pengantin agar bisa membangun keluarga yang harmonis. Bimbingan perkawinan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti secara klasikal, mandiri, atau bahkan melalui metode virtual.
Program ini diharapkan dapat membantu calon pengantin memahami lebih dalam tentang kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penggunaan Undangan Digital untuk Mempermudah Persiapan Pernikahan
Setelah mempersiapkan semua dokumen dan prosedur sebagai syarat daftar nikah, tentu kamu juga perlu mempersiapkan undangan pernikahan. Kini, undangan digital menjadi pilihan yang semakin populer karena praktis dan ramah lingkungan.
Kamu bisa menggunakan platform seperti Acarakoo.com untuk membuat desain undangan digital yang sesuai dengan tema pernikahanmu. Di Acarakoo.com, kamu bisa memilih berbagai desain undangan yang bisa disesuaikan dengan keinginanmu.
Proses pemesanan juga mudah dan efisien, sehingga kamu bisa mengirimkan undangan ke tamu dengan cepat dan tepat. Jangan lupa untuk mengunjungi Acarakoo.com untuk mendapatkan informasi lengkap tentang desain undangan digital dan cara order. Persiapkan pernikahanmu dengan lebih praktis dan berkesan!